
Psi &
Teknologi Internet
1. KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
Indonesia’s Cybercrime Case
2. Internet
Sex Addiction – A New Distinct Disorder
NAMA MAHASISWA :
Ø LUCY APRILLIA NINGSIH ( 13515871 )
KELAS : 2PA08
DOSEN PENGAJAR :
QUROYZHIN KARTIKA RINI
KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
Indonesia’s Cybercrime Case
BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
1.1
Masalah Yang Di Angkat
Pada
saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang
terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu
yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak
kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer.
Apalagi setelah internet ditemukan. Perkembangan komputer menjadi semakin pesat
dalam waktu yang relatif singkat. Ada banyak keunggulan internet, begitu dengan
pula bahaya yang diakibatkan oleh internet, kejahatan melalui internet atau
yang lebih dikenal dengan Cybercrime, bermacam-macam jenisnya seperti; virus,
penolakan akses dan sebagainya. Kerusakan yang disebabkan oleh Cybercrime sudah
tak terhitung lagi tetapi hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di
Indonesia belum sepenuhnya berjalan.
1.2
Tujuan Penelitian
Untuk
menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime
BAB II
METODE
2.1
Metode yang di gunakan : kualitatif
2.2
Sampel/ Subjek Penelitian
Biasanya hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di
internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.
2.3
Alat ukur yang digunakan : Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP)
BAB III
HASIL dan PEMBAHASAN
Dari
pembahasan diatas dapat diperoleh beberapa kesimpulan :
1) Opini
umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa Cybercrime
merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma
bahwa pelaku Cybercrime adalah penjahat. Modus operandi Cybercrime sangat
beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika
diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan
tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan kejahatan konvensional.
Perbedaan utamanya adalah bahwa Cybercrime melibatkan komputer dalam
pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan,
integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu mendapat perhatian
khusus, sebab kejahatankejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari
kejahatan-kejahatan konvensional.
2) Sistem
perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan
komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat
di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap
beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi
oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
3) Hambatan-hambatan
yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain
berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan
fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime
antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik,
membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja
sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
BAB IV
KESIMPULAN
1) Undang-undang
tentang Cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk
memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2) Kualifikasi
perbuatan yang berkaitan dengan Cybercrime harus dibuat secara jelas agar
tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3) Perlu
hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan
jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus Cybercrime, pemberian wewenang
khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam
rangka penyidikan kasus Cybercrime, dan lain-lain.
4) Spesialisasi
terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai
salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Cybercrime.
Internet Sex
Addiction – A New Distinct Disorder
BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH
1.1 Masalah yang diangkat
Kecanduan internet seks adalah bentuk parah
dari kecanduan internet. kecanduan seksual didefinisikan sebagai memiliki
hubungan sakit atau patologis (tidak seimbang) dengan seks yang berbahaya bagi
diri sendiri atau untuk orang lain.
Seks internet juga didefinisikan sebagai pembahasan seksual
konsensual on-line untuk tujuan mencapai gairah atau orgasme. Hal ini juga
dikenal dengan nama - 'Cybersex', 'Cyber kecanduan porno', 'cybering',
'Virtual kecanduan seks', 'kecanduan seks' dan 'kecanduan seksual. pecandu
seksual membentuk kebutuhan kompulsif dan obsesif untuk menemukan kepuasan
seksual.
1.2 Tujuan Penelitian
Untuk
menyelesaikan masalah kecaduan seks di internet
BAB II
METODE
3.1 Metode penelitian : Metode Kualitatif
3.2 Sampel penelitian
7 dari 10 peserta tetap kegiatan seksual
secara online rahasia, 1 dari 5 laki-laki dan 1 dari 8 wanita menggunakan
komputer di tempat kerja untuk mengakses materi seksual; 6 kali lebih banyak
laki-laki terlibat dalam kegiatan seksual secara online sebagai perempuan. 17
persen responden yang tidak berisiko sebelum internet mungkin rentan terhadap
kecanduan seks yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Satu persen dari
responden dapat diklasifikasikan sebagai cyber sex compulsives.
3.3 Alat ukur yang digunakan
The
Cybersex Ketergantungan Test5 (berisi sepuluh pertanyaan dan menguraikan
tanda-tanda umum peringatan yang terkait dengan gangguan tersebut), pornografi
Kecanduan Kuesioner (dari Self Help: Mengatasi Pornografi) dan Cybersex
Kecanduan Kuesioner (Rob Weiss, MA , dari Masyarakat untuk Kemajuan Kesehatan
seksual) dapat digunakan untuk menilai kecanduan.
BAB III
HASIL
dan PEMBAHASAN
Dalam survey, itu ditemukan bahwa 7 dari 10 peserta tetap
kegiatan seksual secara online rahasia, 1 dari 5 laki-laki dan 1 dari 8 wanita
menggunakan komputer di tempat kerja untuk mengakses materi seksual; 6 kali
lebih banyak laki-laki terlibat dalam kegiatan seksual secara online sebagai
perempuan. 17 persen responden yang tidak berisiko sebelum internet mungkin
rentan terhadap kecanduan seks yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
Satu persen dari responden dapat diklasifikasikan sebagai cyber sex
BAB IV
KESIMPULAN
Diperkirakan bahwa 1
dari 5 pecandu internet terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas seksual secara
online (terutama melihat porno cyber dan / atau terlibat dalam cybersex). Studi
menunjukkan bahwa pria lebih mungkin untuk melihat porno cyber, sementara
perempuan lebih mungkin untuk terlibat dalam obrolan erotis.
Pecandu sering perlu komputer untuk bekerja atau sekolah
membuat godaan untuk kembali ke seks online hanya klik mouse menjauh. Untuk
membantu pecandu cybersex memahami faktor-faktor emosional dan psikologis yang
mengarah ke kambuh, satu dapat memberikan in-orang, telepon, dan konseling
online untuk segera, peduli, dan saran rahasia untuk menangani kecanduan. Yang
terbaik adalah untuk menghindari menjadi cyber sex kecanduan adalah untuk
menjauhkan diri dari surfing di net untuk
porno.


