Jumat, 06 Januari 2017

riview jurnal individu



Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/19/Logo_Gunadarma.jpg/220px-Logo_Gunadarma.jpg

Psi & Teknologi Internet

1. KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
Indonesia’s Cybercrime Case
2. Internet Sex Addiction – A New Distinct Disorder
NAMA MAHASISWA :
Ø LUCY APRILLIA NINGSIH       ( 13515871 )

KELAS : 2PA08
DOSEN PENGAJAR :
QUROYZHIN KARTIKA RINI

KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
Indonesia’s Cybercrime Case

BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

1.1        Masalah Yang Di Angkat
Pada saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer. Apalagi setelah internet ditemukan. Perkembangan komputer menjadi semakin pesat dalam waktu yang relatif singkat. Ada banyak keunggulan internet, begitu dengan pula bahaya yang diakibatkan oleh internet, kejahatan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan Cybercrime, bermacam-macam jenisnya seperti; virus, penolakan akses dan sebagainya. Kerusakan yang disebabkan oleh Cybercrime sudah tak terhitung lagi tetapi hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di Indonesia belum sepenuhnya berjalan.  
1.2        Tujuan Penelitian
Untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime


BAB II
         METODE
2.1    Metode yang di gunakan     : kualitatif

2.2    Sampel/ Subjek Penelitian
         Biasanya hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.

2.3    Alat ukur yang digunakan   : Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

BAB III
HASIL dan PEMBAHASAN

Dari pembahasan diatas dapat diperoleh beberapa kesimpulan :

1)      Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa Cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku Cybercrime adalah penjahat. Modus operandi Cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa Cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu mendapat perhatian khusus, sebab kejahatankejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.

2)      Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.

3)      Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.








BAB IV
KESIMPULAN

1)      Undang-undang tentang Cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.

2)      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan Cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.

3)      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus Cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus Cybercrime, dan lain-lain.

4)      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Cybercrime.















Internet Sex Addiction – A New Distinct Disorder
BAB I   
LATAR BELAKANG MASALAH

1.1  Masalah yang diangkat

Kecanduan internet seks adalah bentuk parah dari kecanduan internet. kecanduan seksual didefinisikan sebagai memiliki hubungan sakit atau patologis (tidak seimbang) dengan seks yang berbahaya bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Seks internet juga didefinisikan sebagai pembahasan seksual konsensual on-line untuk tujuan mencapai gairah atau orgasme. Hal ini juga dikenal dengan nama - 'Cybersex', 'Cyber ​​kecanduan porno', 'cybering', 'Virtual kecanduan seks', 'kecanduan seks' dan 'kecanduan seksual. pecandu seksual membentuk kebutuhan kompulsif dan obsesif untuk menemukan kepuasan seksual.

1.2  Tujuan Penelitian
Untuk menyelesaikan masalah kecaduan seks di internet


BAB II
METODE

3.1 Metode penelitian       : Metode Kualitatif
3.2 Sampel penelitian       
      7 dari 10 peserta tetap kegiatan seksual secara online rahasia, 1 dari 5 laki-laki dan 1 dari 8 wanita menggunakan komputer di tempat kerja untuk mengakses materi seksual; 6 kali lebih banyak laki-laki terlibat dalam kegiatan seksual secara online sebagai perempuan. 17 persen responden yang tidak berisiko sebelum internet mungkin rentan terhadap kecanduan seks yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Satu persen dari responden dapat diklasifikasikan sebagai cyber sex compulsives.
3.3 Alat ukur yang digunakan
The Cybersex Ketergantungan Test5 (berisi sepuluh pertanyaan dan menguraikan tanda-tanda umum peringatan yang terkait dengan gangguan tersebut), pornografi Kecanduan Kuesioner (dari Self Help: Mengatasi Pornografi) dan Cybersex Kecanduan Kuesioner (Rob Weiss, MA , dari Masyarakat untuk Kemajuan Kesehatan seksual) dapat digunakan untuk menilai kecanduan.

BAB III
HASIL dan PEMBAHASAN

Dalam survey, itu ditemukan bahwa 7 dari 10 peserta tetap kegiatan seksual secara online rahasia, 1 dari 5 laki-laki dan 1 dari 8 wanita menggunakan komputer di tempat kerja untuk mengakses materi seksual; 6 kali lebih banyak laki-laki terlibat dalam kegiatan seksual secara online sebagai perempuan. 17 persen responden yang tidak berisiko sebelum internet mungkin rentan terhadap kecanduan seks yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Satu persen dari responden dapat diklasifikasikan sebagai cyber sex

BAB IV
KESIMPULAN

Diperkirakan bahwa 1 dari 5 pecandu internet terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas seksual secara online (terutama melihat porno cyber dan / atau terlibat dalam cybersex). Studi menunjukkan bahwa pria lebih mungkin untuk melihat porno cyber, sementara perempuan lebih mungkin untuk terlibat dalam obrolan erotis.
Pecandu sering perlu komputer untuk bekerja atau sekolah membuat godaan untuk kembali ke seks online hanya klik mouse menjauh. Untuk membantu pecandu cybersex memahami faktor-faktor emosional dan psikologis yang mengarah ke kambuh, satu dapat memberikan in-orang, telepon, dan konseling online untuk segera, peduli, dan saran rahasia untuk menangani kecanduan. Yang terbaik adalah untuk menghindari menjadi cyber sex kecanduan adalah untuk menjauhkan diri dari surfing di net untuk porno.


Riview jurnal kelompok 5